PERATURAN RUMAH TANGGA
Bab I
Keanggotaan
Pasal 1
Yang dapat diterima menjadi anggota Aremania 193 adalah mereka yang menjadi keluarga besar kampus UNISMA meliputi Dosen, Karyawan dan Mahasiswa yang masih menjadi bagian atau alumni dari kampus UNISMA dengan mengajukan permohonan tertulis atau dengan lisan disertai uang pangkal sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan telah mengisi formulir pendaftaran.
Pasal 2
Setelah permohonan tersebut sebagaimana pasal 1, maka pemohon mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) Aremania 193.
Bab II
Kewajiban Anggota
Pasal 3
Anggota wajib :
1. Taat, patuh kepada peraturan Aremania 193
2. Mendukung dan membantu segala langkah dalam merealisai tujuan dan usaha Aremania 193
3. Menjunjung tinggi “salam satu jiwa” yang menjadi ciri khas masyarakat bhumi AREMA
4. Menjaga nama baik kampus UNISMA
Bab III
Hak Anggota
Pasal 4
Anggota berhak :
1. Menghadiri rapat-rapat anggota dan mengemukakan pendapat serta memberi suara.
2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan baginya.
3. Mendukung tim AREMA dimanapun berlaga, asalkan tetap menjaga nama baik kampus UNISMA dan Aremania.
4. Memberikan peringatan kepada anggota atau pengurus dengan cara dan tujuan baik.
Baca Selanjutnya di http://aremaniaunisma.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar
tinggalkan komentar ya.